Home Daerah Jorok !! Semrawut !! Sampah Tumpukan Sengaja Ditimbun Sembarangan di Pinggir Jalan Pertamina Kedung

Jorok !! Semrawut !! Sampah Tumpukan Sengaja Ditimbun Sembarangan di Pinggir Jalan Pertamina Kedung

Berita

107
0
SHARE
Jorok !! Semrawut !! Sampah Tumpukan Sengaja Ditimbun Sembarangan di Pinggir Jalan Pertamina Kedung

Keterangan Gambar : Tumpukan sampah menggunung di jalan Pertamina kali DT 8 Kedung jaya Babelan

BERITA POSPUBLIKNEWS.COM
Kabupaten Bekasi -Tumpukan timbunan sampah dipinggir jalan utama Desa Kedung Jaya Babelan
Babelan, Kabupaten Bekasi -Tumpukan berbagai macam sampah dibuang sembarang di pinggir jalan Pertamina, Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Sampah-sampah berserakan di pinggir jalan utama yang kerap dilalui pengguna jalan.

Pantauan di lokasi, Selasa (6/01/2026). Sampah-sampah terlihat berserakan di pinggir jalan yang diduga dibuang secara sengaja hasil dari kerukan sampah yang sebelum nya tergenang di aliran kali DT 8 Kedung Jaya , Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.


Salah seorang warga Wates "Janu " mengatakan sampah dibuang sembarangan secara sengaja. Menurutnya, harus ada tindakan tegas kepada siapapun pelaku yang menimbun sampah sembarangan.

“Kalau menurut saya, apa tidak ada opsi lain membuang sampah ditempat yang layak, kan ada Dinas terkait yang mengurus perihal terkait sampah,” kata Janu ' kepada wartawan


Sementara itu, H.Saipuddin Jupri selaku Sekretaris Desa (Sekdes) saat dikonfirmasi oleh wartawan Berita PospublikNews.com mengatakan, dirinya sudah berkali -kali menghimbau terkait lokasi tersebut dibuat larangan agar jangan sembarang membuang sampah, namun tetap saja lokasi tersebut menjadi lahan timbunan sampah dari pembuang sampah liar yang tak bertanggung jawab.

Bahkan Sebelumnya Pemerintah Desa (Pemdes) merasa kesulitan karena tidak ada nya tempat atau bantuan untuk penampungan sampah dari lembaga terkait perihal penanganan sampah di aliran kali DT 8 Kedung jaya Babelan Kabupaten Bekasi.

“Kita bingung mau buang kemana, kalau ke dinas Lingkungan Hidup (LH) jarak nya terlalu jauh, harus berapa mobil kita angkut kesana, sedangkan kami pemdes kerap kali diprotes warga yg kena dampak banjir, akhirnya kita coba mengangkat sampah yg tergenang di kali, kita sudah minta bantuan perusahaan yang berada di Kedung jaya seperti PT Pertamina namun slow respon,” ungkap Sekdes .

Pada dasarnya dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (“UU Pengelolaan Sampah”) telah diatur bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Mengenai hal ini, undang-undang menyebutkan bahwa akan diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah kabupaten/kota.

Pantauan media online Berita PospublikNews.com sedang mendalami terkait  penimbunan sampah dipinggir jalan utama Kedung Jaya, yang mungkin akan berdampak buruk bagi masyarakat. (Red)

Reporter: Bang iful