Home Hukum Plt BUPATI BEKASI, ASEP SURYA ATMAJA, DI PERIKSA KEJATI JABAR TERKAIT PENYELEWENGAN TUNJANGAN RUMAH

Plt BUPATI BEKASI, ASEP SURYA ATMAJA, DI PERIKSA KEJATI JABAR TERKAIT PENYELEWENGAN TUNJANGAN RUMAH

Berita

29
0
SHARE
Plt BUPATI BEKASI, ASEP SURYA ATMAJA, DI PERIKSA KEJATI JABAR TERKAIT PENYELEWENGAN TUNJANGAN RUMAH

BERITA POSPUBLIK NEWS.COM
Kabupaten Bekasi -Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Senin (5/1/2026), terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan penyelewengan tunjangan perumahan (Tuper) anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejati Jabar mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik penyalahgunaan anggaran yang diduga melibatkan unsur legislatif dan eksekutif dalam pengelolaan tunjangan perumahan DPRD.

Selain Asep Surya Atmaja, penyidik juga tengah memeriksa dan menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah mantan anggota serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi, termasuk pimpinan fraksi dan unsur pimpinan DPRD pada periode terkait. Pemeriksaan difokuskan pada proses perumusan kebijakan, penetapan anggaran, hingga mekanisme pencairan dana Tuper yang diduga menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyidik untuk membedah secara utuh indikasi penyelewengan anggaran yang diduga terjadi akibat kolaborasi antara pihak legislatif dan eksekutif. Fokus pemeriksaan akan menyasar pada rantai pengambilan keputusan, mulai dari perumusan kebijakan, penentuan pagu anggaran, hingga prosedur pencairan dana yang dinilai tidak selaras dengan regulasi perundang-undangan.

Tak hanya Plt Bupati, korps Adhyaksa tersebut juga memanggil jajaran pimpinan fraksi serta unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi pada periode terkait untuk dimintai keterangan.

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari penetapan dua tersangka sebelumnya pada Desember 2025, yakni mantan Sekretaris DPRD berinisial RAS dan mantan Wakil Ketua DPRD periode 2019–2024 inisial SL. Keduanya diduga kuat melakukan penggelembungan (markup) harga sewa rumah yang mengakibatkan kerugian negara secara fantastis, yakni mencapai Rp20 miliar.

Kini, tim penyidik tengah mendalami tumpukan dokumen anggaran dan peraturan kepala daerah untuk melacak alur persetujuan kebijakan. Hal ini dilakukan guna mengidentifikasi siapa saja pemegang kewenangan yang turut bertanggung jawab atas menguapnya dana publik tersebut.

Gelombang dukungan terhadap langkah tegas Kejati Jabar pun bermunculan. Ketua Umum Gerakan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO), Haetami Abdallah, menyatakan bahwa proses hukum ini harus menjunjung tinggi asas equality before the law atau kesetaraan di muka hukum.

“Siapa pun yang terbukti memiliki andil dalam penyimpangan ini harus segera diproses secara hukum dan ditahan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun,” tegas Haetami.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam kacamata hukum pidana, pengembalian kerugian negara sama sekali tidak menghapus perbuatan pidana yang telah terjadi. Pengembalian dana tersebut hanya bisa menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman, bukan sebagai tiket untuk bebas dari jerat hukum.

“Konstruksi pidana dalam kasus ini sudah sangat benderang dengan adanya dua tersangka yang telah ditahan. Artinya, unsur delik korupsinya sudah terpenuhi secara jelas,” imbuhnya.

Haetami memberikan peringatan keras kepada Kejati Jabar agar tidak bersikap “tebang pilih” dalam menetapkan tersangka baru. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ragu untuk melakukan aksi massa sebagai bentuk kontrol sosial jika penanganan kasus ini terkesan tidak transparan atau berhenti di tengah jalan.

“Jika ada indikasi hukum yang dimainkan atau tebang pilih, kami dari RAMBO siap mengerahkan ribuan massa untuk mengepung kantor Kejati. Ini adalah kontrol publik agar marwah hukum tetap terjaga secara konstitusional,” ucapnya dengan nada tegas.

Respon Kejati Jabar....

Menanggapi berbagai tekanan dan harapan publik tersebut, pihak Kejati Jawa Barat menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, akuntabel, dan transparan. Kejaksaan berjanji akan menyeret seluruh pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau demi memulihkan kepercayaan masyarakat dan integritas tata kelola keuangan daerah.(Red)

Reporter: Bang iful